EKSPOS PENILAIAN TANAH EXIT TOL KM 42, BPN KARAWANG TEKANKAN TRANSPARANSI DAN KEADILAN


 Karawang, 21 April 2026 — Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang menggelar kegiatan ekspose hasil penilaian bidang tanah dalam rangka pengadaan tanah untuk pembangunan akses Exit Tol KM 42 ruas Jakarta–Cikampek. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.


Ekspose tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang sekaligus Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, **Manase Daniel Binsar, S.T.** Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Kejaksaan Negeri Karawang **Dedy Irwan Virantama, S.H., M.H.**, para kepala desa terdampak, serta perwakilan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) **Toto Suharto dan Rekan** sebagai pemapar hasil penilaian.


Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang menegaskan pentingnya keterbukaan dalam setiap tahapan pengadaan tanah. Ia juga menyoroti peran strategis pendampingan dari pihak kejaksaan guna memastikan seluruh proses berjalan akuntabel dan transparan.


Senada dengan hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang menekankan perlunya sinergi lintas sektor agar proses pengadaan tanah dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Pada sesi pemaparan, pihak KJPP menjelaskan bahwa prinsip utama dalam pengadaan tanah adalah pemberian ganti kerugian yang layak dan adil, baik secara fisik maupun nonfisik. Penilaian dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku, termasuk aspek biaya notaris dan komponen pendukung lainnya.


Meski demikian, masih terdapat sejumlah bidang tanah yang belum dapat ditetapkan nilai ganti ruginya, khususnya pada beberapa Nomor Identifikasi Sementara (NIS) di Desa Wanasari. Hal ini disebabkan oleh kebutuhan kajian lanjutan, seperti pengukuran ulang batas bidang tanah serta koordinasi lintas instansi, termasuk Satgas, Jasamarga, dan pihak terkait lainnya.


Selain itu, beberapa aspek teknis yang masih menjadi perhatian meliputi:


* Penilaian tanaman yang masih memerlukan metode manual disertai dokumentasi pendukung;

* Pengukuran ulang pada bidang tanah berstatus Hak Guna Bangunan (HGB);

* Koordinasi lanjutan terhadap lahan yang berada dalam pengelolaan PJT II;

* Verifikasi akses serta kondisi riil di lapangan pada sejumlah bidang tanah.


Melalui kegiatan ekspose ini, diharapkan seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama terhadap hasil penilaian serta langkah tindak lanjut yang diperlukan. Dengan demikian, proses pengadaan tanah untuk pembangunan Exit Tol KM 42 dapat berjalan lancar, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Rey

Komentar