Karawang – Polemik dan kontroversi terkait rencana berdirinya Tempat Hiburan Malam (THM) di kawasan strategis Jalan Tuparev, Karawang, akhirnya mencapai titik terang. Isu yang berkembang di tengah masyarakat mengenai akan hadirnya diskotik lengkap dengan minuman keras (miras) dan hiburan perempuan seksi di eks gedung Karawang Teater, kini mendapat klarifikasi langsung dari pihak manajer
Klarifikasi tersebut disampaikan dalam kegiatan pemaparan publik terkait proses perizinan Theater Night Mart yang digelar di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang, Kamis (12/2/2026). Kegiatan ini juga dihadiri oleh unsur warga sekitar, tokoh masyarakat, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam yang selama ini secara tegas menyuarakan penolakan terhadap keberadaan diskotik di kawasan tersebut.
Perwakilan Manajemen Theater Night Mart, Nando, dalam paparannya menegaskan bahwa pengunjung tidak pernah mengajukan izin untuk operasional diskotik maupun karaoke seperti yang ramai diberitakan dan dipersepsikan publik.
“Tidak benar kami akan membuka diskotik dan karaoke di Theater Night Mart. Kami hanya mengajukan perizinan untuk restoran dan bar. Tidak ada pengajuan izin untuk diskotik,” tegas Nando di hadapan peserta pemaparan.
Ia menjelaskan bahwa konsep usaha yang direncanakan lebih mengarah pada tempat makan dan minum dengan konsep modern, yang menurutnya tetap berada dalam koridor regulasi yang berlaku di Kabupaten Karawang. Pihak manajemen selanjutnya berkomitmen untuk mengikuti seluruh mekanisme dan ketentuan perizinan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Namun demikian, fakta di lapangan menunjukkan bahwa hingga saat ini proses perizinan Theater Night Mart belum sepenuhnya rampung. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Karawang, H. Rusman, dengan tegas menyampaikan bahwa belum menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk bangunan tersebut.
“PBG dan SLF belum kami terbitkan. Semuanya masih dalam proses evaluasi,” ujar Rusman.
Ia menambahkan, pihaknya akan mempertimbangkan pengajuan izin apabila memang sesuai dengan dokumen dan peruntukan yang diajukan, yakni sebagai restoran dan bar. Namun, pemerintah daerah tidak akan menyebutkan apabila di kemudian hari terjadi pelanggaran komitmen atau perubahan fungsi usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan.
“Jika Pengajuannya hanya untuk resto dan bar, tentu kami akan bergantung sesuai aturan. Tapi apabila kemudian hari pemilik komitmen komitmen dan membuka diskotik atau karaoke tanpa izin, kami tidak akan segan-segan melakukan persyaratan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut disambut serius oleh warga dan perwakilan ormas Islam yang hadir. Sejak awal, mereka secara terbuka menyatakan kekhawatiran atas rencana operasional tempat hiburan malam di jantung kota, yang terkenal berada di kawasan bisnis, perdagangan, serta di lingkungan dengan organisasi warga.
Bagi sebagian kalangan masyarakat, Jalan Tuparev bukan hanya pusat aktivitas ekonomi, tetapi juga menjadi wajah utama Kota Karawang. Oleh karena itu, keberadaan usaha yang berpotensi memicu dampak sosial dinilai perlu dipikirkan secara ketat agar tidak menimbulkan keresahan.
Sebelumnya, polemik ini semakin menguat setelah beredar informasi bahwa bangunan eks Karawang Teater tersebut akan difungsikan sebagai diskotik. Gelombang penolakan pun mencuat, termasuk dari sejumlah elemen masyarakat dan tokoh agama yang meminta pemerintah daerah tidak memberikan izin operasional.
Terlebih lagi, Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, dalam pemberitaan sebelumnya telah menyatakan sikap tegas bahwa dirinya tidak akan memberikan izin operasional diskotik THM di lokasi tersebut. Sikap tersebut menjadi salah satu dasar kuat bagi masyarakat untuk terus mengawal proses perizinan agar tetap sesuai aturan dan komitmen awal.
Di sisi lain, manajemen Theater Night Mart menegaskan bahwa investor ingin berinvestasi secara sehat dan terbuka di Karawang. Mereka menyatakan siap mengikuti seluruh Arah Pemerintah Kabupaten Karawang serta menerima pengawasan dari instansi terkait.
Pemaparan publik ini menjadi momentum penting dalam meredam pendinginan sekaligus memperjelas posisi masing-masing pihak. Pemerintah daerah menegaskan komitmen terhadap penegakan peraturan, masyarakat menyuarakan aspirasi dan pengawasan sosial, sementara pengelola usaha menyampaikan klarifikasi serta kepatuhan komitmen.
Ke depan, proses evaluasi perizinan Theater Night Mart masih akan terus berjalan. Publik pun diharapkan tetap mengawali dan mengikuti perkembangan secara objektif, sambil menunggu keputusan resmi dari pemerintah daerah terkait kelanjutan izin usaha di eks gedung Karawang Teater tersebut.
Polemik cermin ini menjadi pentingnya transparansi, komunikasi terbuka, serta ketegasan regulasi dalam setiap usaha investasi di daerah, khususnya yang bersinggungan langsung dengan nilai sosial dan sensitivitas masyarakat.
Redaksi

Komentar
Posting Komentar