Sidang Tawuran Dawuan Timur, Kehadiran Saksi Tambahan Dipersoalkan Jaksa Dinilai Ceroboh Lengkapi Berkas
KARAWANG,-Senin 04 Mei 2026 Sidang kasus tawuran di wilayah Dawuan Timur kembali digelar dengan menghadirkan sejumlah saksi di hadapan majelis hakim. Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri tersebut menjadi sorotan setelah muncul polemik terkait kehadiran saksi tambahan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam jalannya persidangan, pihak kuasa hukum terdakwa menyampaikan keberatan atas kehadiran saksi tambahan yang dinilai tidak tercantum dalam berkas perkara. Mereka menilai langkah tersebut tidak sesuai dengan prosedur hukum acara yang berlaku.
Kuasa hukum menegaskan bahwa JPU seharusnya telah melengkapi seluruh daftar saksi sejak awal pelimpahan berkas perkara ke pengadilan. Kehadiran saksi baru di tengah proses persidangan dianggap berpotensi merugikan pihak terdakwa.
Menurut mereka, ketidaksiapan dalam menghadapi saksi tambahan dapat mengganggu hak terdakwa untuk mendapatkan pembelaan secara maksimal. Oleh karena itu, keberatan diajukan agar majelis hakim mempertimbangkan aspek keadilan dalam persidangan.
Sementara itu, JPU tetap mempertahankan keputusannya dengan alasan bahwa saksi tambahan tersebut memiliki keterangan penting untuk memperkuat pembuktian perkara tawuran yang sedang disidangkan. Jaksa menilai kehadiran saksi tersebut masih relevan dengan fakta yang ingin diungkap.
Menanggapi perdebatan tersebut, majelis hakim memberikan pertimbangan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana. Hakim menekankan bahwa setiap proses pembuktian harus tetap mengedepankan aturan yang berlaku serta menjamin hak semua pihak.
Praktisi Hukum Alex Safri Winando SH.MH. secara terbuka mempertanyakan dasar hukum kehadiran saksi tersebut, beliau menilai, saksi tambahan yang tidak tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berpotensi menyalahi prosedur hukum acara pidana.
"Kalo saksi itu tidak ada dalam BAP lalu di hadirkan di persidangan, ini patut di pertanyakan.Dalam mekanisme hukum, jaksa punya ruang sejak awal untuk melengkapi berkas, termasuk menghadirkan saksi yang dianggap penting," tegas praktisi Hukum Alex Safri Winando SH.MH. kepada awak media.
Setelah mempertimbangkan keberatan dari kuasa hukum dan penjelasan dari JPU, majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menolak kehadiran saksi tambahan tersebut. Keputusan ini diambil karena saksi yang diajukan tidak tercantum dalam berkas perkara sebelumnya.
Dengan ditolaknya saksi tambahan, persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi yang telah terdaftar. Proses hukum diharapkan berjalan secara adil dan transparan serta mampu memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Juanda Sipahutar

Komentar
Posting Komentar